Sosialisasi Anti Gratifikasi
Tolak gratifikasi adalah komitmen menolak segala bentuk pemberian (uang, barang, fasilitas, atau layanan) yang berhubungan dengan jabatan dan tugas, terutama jika dapat memengaruhi keputusan atau menciptakan konflik kepentingan. Tindakan ini merupakan langkah pencegahan awal dari tindak pidana korupsi
1. Prinsip Utama Anti-Gratifikasi.
- Prinsip dasar yang harus dipegang oleh seluruh personel Satker Makodam IV/Diponegoro adalah "Tolak Jika Bisa, Laporkan Jika Terpaksa Menerima".
2. Cara Menolak
a. Tolak
secara tegas namun sopan. Jelaskan
kepada pemberi bahwa Anda tidak diperkenankan menerima pemberian tersebut
berdasarkan aturan dan kode etik instansi.
b. Cegah potensi. Sampaikan terima kasih atas niat baiknya dan tekankan bahwa pelayanan yang diberikan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Anda.
3. Apa yang Harus Dilakukan Jika Terpaksa Menerima?
Jika pemberian diberikan tanpa sepengetahuan Anda (misalnya dikirim ke meja atau rumah) dan dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk ditolak seketika:
a. Jangan digunakan. Barang atau uang tersebut tidak boleh dipakai atau dipindahtangankan.
b. Segera laporkan. Anda wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait atau langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maksimal 30 hari kerja sejak diterima.
4. Saluran Pelaporan Resmi
- Pelaporan gratifikasi dapat
dilakukan dengan mudah melalui https://forms.gle/H7Knexu2r7i3E9Ts6
0 Komentar